BUPATI MANOKWARI SELATAN
PROVINSI PAPUA BARAT
PERATURAN BUPATI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
NOMOR 45 TAHUN 2017
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
NOMOR 18 TAHUN 2017

TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN
KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI MANOKWARI SELATAN

Menimbang :

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf e angka 2 Peraturan
Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari
Selatan, agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi lebih optimal.

b. bahwa sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu diatur dan menetapkan
dengan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
Penelitian dan Pengembangan.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun 2001 Nomor
135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-undang;

 

Download Dokumen >>