BUPATI MANOKWARI SELATAN
PROVINSI PAPUA BARAT
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
NOMOR 6 TAHUN 2016
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KABUPATEN
MANOKWARI SELATAN TAHUN 2005-2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MANOKWARI SELATAN
Menimbang : a. Bahwa untuk menjamin agar pembangunan berjalan efektif, efisien, dan
bersasaran diperlukan perencanaan pembangunan yang disusun secara
sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan;
b. Bahwa untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam kurun
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, perlu disusun Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan nasional;